Pertarungan Terakhir PPP Perkarakan Selisih 200 Ribu Suara ke MK

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Maret 2024, 07:02
PPP
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.
Simpatisan dan bakal calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berjalan kaki saat pendaftaran bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (14/5/2023).
Button AI Summarize

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengerahkan segala macam daya untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi. Bila tak berhasil menang di MK, PPP akan kehilangan kesempatan menempatkan wakil dari partainya di Dewan Perwakilan Rakyat untuk periode 2024-2029. 

Sejak KPU mengumumkan hasil pemilu pada Rabu (20/3), elite PPP langsung pasang kuda-kuda. Gugatan ke MK menjadi cara yang ditempuh untuk mengoreksi hasil rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU. 

Dalam hitungan KPU, partai berlogo ka’bah itu hanya mengantongi 3,87 % suara. Jumlah ini belum memenuhi batas minimal syarat partai politik bisa lolos ke Senayan atau parliamentary threshold atau PT. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu angka minimal PT yang diperoleh partai adalah 4%. 

Rekapitulasi KPU, berbeda dengan hasil hitungan internal yang dikumpulkan pengurus partai. Sejak pemilu dan hingga hari perhitungan, PPP melakukan perhitungan mandiri dengan mengumpulkan data dari seluruh TPS mengerahkan saksi dan pengurus partai. 

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional PPP, Achmad Baidowi mengatakan ada selisih 200 ribu suara antara hasil rekapitulasi KPU dengan data internal partai. "Tim hukum dipimpin oleh pengacara Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang kami verifikasi," kata Baidowi lewat pesan singkat WhatsApp kepada Katadata, Kamis (21/3).

Dia mengatakan saat ini partai masih memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan gugatan ke MK. "Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4%," ujar Baidowi.

Merujuk pada Pasal 474 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, mengatur peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD partai memiliki waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan kepada MK. Waktu itu dihitung sejak KPU menetapkan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...