MK: Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP Inkonstitusional Bersyarat

Ameidyo Daud Nasution
22 Maret 2024, 10:26
mk, pencemaran nama baik, kuhp, haris azhar
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal yang mengatur ketentuan pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat. Adapun, pasal dimaksud adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan hasil putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. MK menyatakan tak ada perbedaan mendasar antara Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan Pasal 433 KUHP yang baru.

Meski demikian, MK menemukan adanya perbedaan antara Pasal 310 ayat (1) dengan Pasal 433 KUHP. Pasal 433 menyebutkan pelaku mencemarkan nama baik dengan mencakup perbuatan 'dengan lisan'.

Oleh sebab itu, unsur perbuatan dengan lisan ang diatur dalam Pasal 433 KUHP bisa diadopsi untuk memberikan kepastian hukum.

"Dalil-dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian." kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3).

Pasal 310 ayat (1) berbunyi seperti berikut:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...