PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg 18 provinsi ke MK karena Suara Hilang
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas.
"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Awiek saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.
Awiek mengatakan, gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut, antara lain di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Ia menuturkan, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu lantaran terjadi hampir di setiap dapil yang dilaporkan.
Dari berbagai dapil yang dilaporkan, Awiek menilai salah satu hasil suara dapil yang paling merugikan PPP, yakni di Papua Pegunungan.
"Bahkan tadi ada caleg-nya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi pada hasil rekapitulasi nasional itu tertulis hanya 200 sekian suara, gitu," ungkapnya.
Dia meyakini bahwa sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas empat persen atau sekitar enam juta suara.
Untuk itu nantinya dalam persidangan, PPP juga akan menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK.
Adapun gugatan PPP terbagi dalam beberapa perkara, antara lain salah satunya terdaftar dengan nomor 68-01-17-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif atau Pileg 2024 pada Rabu (20/3/2024).
Sebanyak 8 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%.
Sementara, 10 parpol lainnya tercatat tak lolos ke parlemen. Jumlah tersebut diisi oleh partai lama hingga pendatang baru.
Jika dibandingkan dengan Pileg 2019, jumlah parpol yang lolos pada pileg tahun ini menurun. Saat itu, ada 9 partai yang berhasil masuk jajaran legislatif.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya parpol yang terlempar dari parlemen lantaran suaranya pada Pileg 2024 tidak mencapai 4%.