Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Pemilu Bukan Milik yang Punya Kuasa

Ade Rosman
27 Maret 2024, 14:51
Pilpres
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD hadir sebagai prinsipal pemohon dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3). Dalam pengantar permohonan yang diajukan kubunya, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu menaruh harapan agar MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum. 

Menurut Mahfud, MK harus berani mengambil keputusan yang lebih bersifat substantif daripada hanya sebatas putusan yang berorientasi pada angka. Ia berharap, MK bisa menepis persepsi keliru di masyarakat bahwa Pemilu hanya dimenangkan penguasa atau pihak yang dekat dengan kekuasaan.

"Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah," kata Mahfud dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

Mantan Ketua MK itu mengatakan dirinya berharap majelis dapat bekerja secara independen dalam mengadili sengketa Pemilu. Ia menyinggung beban berat MK dalam memutus sengketa Pemilu.

Menurut Mahfud dalam situasi sedang menangani sengketa bukan tidak mungkin para hakim didatangi oleh kelompok dengan berbagai kepentingan. Namun menurut dia MK harus bisa mengabaikannya dan tetap bisa bekerja menggunakan hati. 

“Yang datang mendorong dan meminta itu tidak harus orang atau institusi melainkan perang bisikan di dalam hati nurani antara  'muthmainnah' dan  'ammarah'," kata Mahfud. 

Di sisi lain, Mahfud mengatakan tak mempermasalahkan siapapun yang memenangkan Pilpres. Yang menjadi sorotan, kata Mahfud, adalah edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui berhukum dengan elemen dasar sukmanya keadilan substantif, moral, dan etika. 

“Kami berharap agar Majelis Hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan,” ujar Mahfud. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (27/3). Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, agenda sidang perdana yakni pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.

MK menerima dua permohonan PHPU yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Sidang terbagi menjadi dua sesi, untuk gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin digelar pada pukul 08.00 WIB. Kemudian untuk permohonan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud disidangkan pukul 13.00 WIB.

Adapun, berdasarkan hasil yang ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,58%. Selanjutnya ada Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan  40.971.906 suara atau setara 24,94%. Di urutan ketiga ada Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan 27.040.878 suara atau setara 16,47%.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...