Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Pemilu Bukan Milik yang Punya Kuasa

Ade Rosman
27 Maret 2024, 14:51
Pilpres
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Button AI Summarize

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD hadir sebagai prinsipal pemohon dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3). Dalam pengantar permohonan yang diajukan kubunya, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu menaruh harapan agar MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum. 

Menurut Mahfud, MK harus berani mengambil keputusan yang lebih bersifat substantif daripada hanya sebatas putusan yang berorientasi pada angka. Ia berharap, MK bisa menepis persepsi keliru di masyarakat bahwa Pemilu hanya dimenangkan penguasa atau pihak yang dekat dengan kekuasaan.

"Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah," kata Mahfud dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

Mantan Ketua MK itu mengatakan dirinya berharap majelis dapat bekerja secara independen dalam mengadili sengketa Pemilu. Ia menyinggung beban berat MK dalam memutus sengketa Pemilu.

Menurut Mahfud dalam situasi sedang menangani sengketa bukan tidak mungkin para hakim didatangi oleh kelompok dengan berbagai kepentingan. Namun menurut dia MK harus bisa mengabaikannya dan tetap bisa bekerja menggunakan hati. 

“Yang datang mendorong dan meminta itu tidak harus orang atau institusi melainkan perang bisikan di dalam hati nurani antara  'muthmainnah' dan  'ammarah'," kata Mahfud. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...