Hitungan Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Harvey Moeis Rp 271 T

Agustiyanti
31 Maret 2024, 15:57
harvey moeis, kerugian negara, korupsi timah
Istimewa
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah, Rabu (27/3)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung memperkirakan, kerugian negara akibat kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvei Moeis mencapai Rp 271,06 triliun. Perkiraan kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang liar timah yang diduga diinisiasi Harvey. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Harvey dalam dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Menurut Kuntadi, Harvey terlibat sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, mewakili PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi dan telah ditetapkan tersangka pada pertengahan Februari lalu. 

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.

Namun, dari mana sebenarnya perhitungan kerugian negara dari korupsi timah yang mencapai Rp 271 triliun?

Perkiraan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan korupsi timah diperoleh dari perhitungan  Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. 

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan non-kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2).

Bambang yang juga merupakan pakar forensik kehutanan menjelaskan, dalam proses penghitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan verifikasi lapangan serta pengamatan dengan satelit pada medio 2015 - 2022.

Berdasarkan pengamatan satelit serta verifikasi tersebut, didapatkan bukti yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam tindak pidana tersebut. Aktivitas tambang timah pun dilakukan tak hanya di luar kawasan hutan, tetapi juga di dalam kawasan hutan.

Taksiran kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp 223,36 triliun dengan rincian biaya kerugian lingkungan Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.

Kemudian total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) mencapai Rp 47,70 triliun, bila diuraikan kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar. "Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...