Menteri Nadiem Cabut Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Apa Dasarnya?

Ira Guslina Sufa
1 April 2024, 09:18
Nadiem soal Pramuka
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Siswa berbaris saat mengikuti lomba Pramuka Tingkat III Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ciamis, di Bumi Perkemahan (Buper) Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Button AI Summarize

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru yang membuat kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Sebelumnya pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ketentuan ini tertuang dalam  Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah. 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian tertulis dalam Pasal 35 Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang dikutip, Senin (1/4). Adapun peraturan itu diundangkan pada 26 Maret 2024. 

Dalam ketentuan terbaru, Nadiem menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang bisa dipilih siswa. Ekskul krida lainnya adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). 

Adapun ekskul lain adalah karya ilmiah seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR). penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik. Ekskul lain adalah latihan olah bakat seperti seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater dan teknologi informasi. Juga ada ekskul keagamaan seperti baca tulis Al Quran dan retret. 

Dalam ketentuan baru ekskul dapat dilakukan secara individual, kelompok, dan lapangan dengan format yang disesuaikan oleh sekolah. Ekskul pun bersifat pilihan yang dikembangkan sesuai minat dan bakat dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing peserta didik. 

“Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah,” tulis bagian penjelasan dari ketentuan baru itu. 

Secara teknis, peraturan menteri meminta agar jadwal ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler. Untuk setiap kegiatan ekstrakurikuler termasuk pramuka akan dilakukan evaluasi. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...