Ketua KPU Nilai Saksi Kubu Anies dan Ganjar Tak Berkualitas

Ade Rosman
5 April 2024, 21:45
kpu, sidang sengketa pilpres 2024, mahkamah konstitusi, anies, ganjar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dari (27/3/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai saksi yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa Pilpres 2024 tak berkualitas.

Hasyim mengatakan, hal itu dapat terlihat dari sikap hakim yang tak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).

Ia mengatakan, yang akan dipertimbangkan oleh hakim adalah fakta yang muncul di persidangan. "Begitu sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak ada sama sekali soal 'suara saya di TPS ini mestinya sekian, tapi ditulis KPU sekian', tidak ada," ujarnya.

Di sisi lain, ia menegaskan KPU selama persidangan berusaha mempertahankan apa yang telah dikerjakan dalam proses Pemilu. Dalam hal perolehan suara yakni bukti formulir di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

"Jadi yang di kecamatan ada 7.277 kecamatan, di kabupaten ada 514 kabupaten/kota, dan Formulir D Hasil di 38 provinsi kami sampaikan sebagai alat bukti, dan kami berikan keterangan apakah ada selisih atau tidak, apakah ada keterangan keberatan atau tidak, ada tanda tangan oleh masing masing saksi atau tidak," katanya.

Cara tersebut, tambah Hasyim, merupakan upaya KPU dalam berbicara di persidangan. Lebih jauh, Hasyim meyakini MK akan mempertimbangkan apa yang didalilkan dan yang dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk yang dijawab oleh KPU sebagai termohon.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...