Polisi Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek
Kepolisian mengungkap dugaan sementara penyebab kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang dan melibatkan tiga kendaraan pada Senin (8/4).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut kendaraan Grand Max diduga melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam dan mengalami masalah pada sistem pengereman.
“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gand Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan di KM 29 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4).
Selain kecepatan melebihi batas maksimal melintas di jalan tol, kendaraan Grand Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 9 orang sehingga turut mempengaruhi keseimbangan kendaraan.
Menurut dia, kedua penyebab tadi masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.
Penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA) yang membutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk mengetahui hasilnya. “Karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber, itu kita ambil semua ya (keterangannya),” kata Aan.
Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi pendukung dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Diketahui, kecelakaan di jalur lawan arah atau contraflow di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nopol B 7655 TGD, Gran Max nopol B 1635 BKT dan Daihatsu Terios. Selain dua orang luka-luka, terdapat 12 orang lainnya yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, terdiri atas tujuh laki-laki dan lima perempuan. Korban meninggal dunia yang berjumlah 12 orang itu kini berada di ruang pemulasaran jenazah RSUD Karawang.
Contraflow Tetap Diterapkan
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memastikan pihaknya tetap memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem contraflow pada penanganan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 dengan beberapa catatan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.
Pertama, kata dia, penerapan contraflow menyiapkan safety car (mobil keselamatan), seperti mobil yang ada di arena balapan. “Nanti akan dikawal. Jadi, tidak ada kendaraan yang mendahului dari safety car tersebut. Ini tujuannya untuk membantu menjaga kecepatan,” kata Aan di Command Center Operasi Ketupat 2024 KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa.
Aan menekankan untuk kecepatan kendaraan saat melintas di jalan tol yang diperbolehkan maksimal 60 km per jam. Untuk mengawal kecepatan ini, petugas Korlantas bersiaga selama 24 jam. Kendaraan yang sudah melintas contraflow sejauh 22 km selanjutnya diarahkan keluar dari jalur. Safety car kemudian akan kembali mengawal kendaraan selanjutnya.
Catatan kedua, untuk keselamatan. Kecepatan penanganan mobil hambatan ketika terjadi kecelakaan, nantinya akan disiapkan kendaraan derek, ambulans, dan beberapa kendaraan yang bisa cepat untuk menangani permasalahan tersebut.
“Ini akan kami siapkan, kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga,” katanya.
Ketiga, untuk pembatas antara contraflow dengan jalur reguler atau jalur normal, dikombinasikan dengan water barrier, kemudian traffic cone (kerucut lalu lintas).“Kemudian pada malam hari kami pasang lampu penerangan atau lampu selang. Ini dimaksudkan untuk isyarat kepada dua arah, baik dari Jakarta maupun sebaliknya,” kata Aan.
Pemeriksaan Kendaraan Pribadi
Menyikapi kecelakaan di jalur lawan arah, Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana mengatakan bahwa pemeriksaan kendaraan tetap menjadi prioritas.
"Pemeriksaan kendaraan tetap harus prioritas agar laik jalan, dan tidak malah mengganggu pemakai jalan yang lainnya. Selain kendaraan, juga pengendaranya agar senantiasa prima dalam melajukan kendaraannya," kata Asep, dikutip dari Antara, Selasa (9/4).
Asep juga mengatakan bahwa ketegasan aparat di lapangan dibutuhkan untuk dapat memandu pemakai jalan dan menindak yang melanggar aturan. "Berikutnya, rambu-rambu yang memadai serta strategi pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hal demikian agar semua dalam keadaan nyaman dan tertib," jelasnya.
Dia berharap, rekayasa lalu lintas contraflow yang tetap diberlakukan dengan sejumlah catatan oleh Polri dapat memperbaiki aspek keselamatan.