Daftar 8 Hakim MK yang Akan Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Nadhira Shafa
22 April 2024, 09:48
Daftar 8 Hakim MK yang Akan Putuskan Sengketa Pilpres 2024.
Katadata
Para hakim di sidang sengketa Pilpres di MK
Button AI Summarize

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sidang sengketa pilpres ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (22/4).

Sidang ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Sidang yang menarik perhatian publik ini dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim MK. Salah satu hakim, Anwar Usman, tidak terlibat dalam proses pengadilan kali ini. Keputusan untuk tidak melibatkan Anwar Usman dalam sidang ini diambil menyusul putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat.

Posisi Ketua MK saat ini dijabat oleh Suhartoyo yang terpilih menjadi pengganti Anwar melalui mekanisme pemungutan suara di antara para Hakim Konstitusi.

Alhasil, saat ini hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang terlibat menangani sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Daftar Hakim Konstitusi di Perkara Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 

Berikut adalah daftar hakim yang akan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024:

Hakim Konstitusi Suhartoyo

Pada 17 Januari 2015, Suhartoyo yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, terpilih menjadi Hakim Konstitusi. Dia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang masa jabatannya berakhir pada  7 Januari 2015.

Suhartoyo memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Selanjutnya, ia dipercaya sebagai hakim di beberapa Pengadilan Negeri hingga tahun 2011, antara lain sebagai Hakim di PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), dan PN Bekasi (2006). Ia kemudian menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain itu, Suhartoyo juga telah menjabat dalam berbagai posisi di berbagai Pengadilan Negeri, seperti Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Saldi Isra adalah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017. Saat dilantik, ia menggantikan Patrialis Akbar yang telah menjabat sebagai hakim konstitusi dari tahun 2017 hingga 2022.

Lahir pada 20 Agustus 1968, Saldi menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Andalas dan S2 di University of Malaya, Malaysia. Dia kemudian meraih gelar doktornya dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2009.

Selama hampir 22 tahun di Universitas Andalas, ia juga memperoleh gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya pada 2001, sebelum akhirnya diangkat sebagai Guru Besar pada 2010.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Arief Hidayat diangkat oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadi salah satu dari sembilan hakim konstitusi yang menggantikan Mahfud MD pada tanggal 1 April 2013. Pada waktu itu, Arief mengambil alih posisi yang sebelumnya dipegang oleh Mahfud sejak tahun 2008.

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Arief, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menyajikan makalah berjudul 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'. Konsistensi dalam paparannya membuatnya dinilai layak menjadi hakim konstitusi, dengan meraih dukungan 42 suara dari total 48 anggota Komisi III DPR. 

Setelah dua tahun menjabat sebagai hakim konstitusi, Arief dipilih secara aklamasi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2014-2017, menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 7 Januari 2015.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...