Putusan Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Megawati Masuk Pertimbangan MK

Ade Rosman
22 April 2024, 09:44
Sengketa pilpres
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Button AI Summarize

Mahmakah Monstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4) pagi. Ketua MK Suhartoyo mengatakan sebelum mengambil putusan majelis hakim membaca sejumlah amicus curiae yang disampaikan beberapa waktu ke belakang.

Suhartoyo mengungkapkan, sejumlah amicus curiae yang dipertimbangkan yakni dari petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi); Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara). Juga ada Amicus Curiae yang diajukan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil; Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN); Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice).

Kemudian Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Pandji R. Hadinoti; M. Busyro Muqoddas, dkk; Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM FH Undip, dan BEM UNAIR. Amicus Curiae lainnya yang turut dipertimbangkan adalah yang dilayangkan  Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. 

Beberapa amicus curiae lainnya yang masuk dalam pertimbangan adalah yang dikirimkan oleh  Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) dan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN). Juga ada surat sahabat pengadilan yang dilayangkan Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).

Dalam amicus curiae yang ditulisnya Megawati meminta MK bisa membuat keputusan dengan berdasar pada keadilan. MK diminta bisa menjadi tonggak yang setia menjaga demokrasi. Surat itu ditulis Mega dengan tulisan tangan menggunakan tinta merah.

Saat membuka sidang, Suhartoyo juga menegaskan seluruh pihak dilarang menyampaikan interupsi. "Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo membuka sidang, Senin (22/4).

Suhartoyo pun mengatakan, majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan.

Adapun, MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam peemohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Kedua paslon itu juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di ruang sidang MK. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...