Putusan MK: Jokowi Tak Lakukan Nepotisme Dukung Gibran di Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi menolak dalil adanya nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden 2024. Menurut MK, ada perbedaan definisi nepotisme yang didalilkan pihak pemohon dengan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak terkait.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengatakan menurut pihak terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan jika sang anak dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme.
“Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarir,” kata Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).
Mahkamah juga menyatakan tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran dalil soal nepotisme dilakukan Jokowi lantaran tidak ada penguraian lebih lanjut oleh pemohon. Menurut MK, jabatan wakil presiden yang diperoleh Gibran Rakabuming Raka bukan jabatan yang ditunjuk langsung, namun melalui pemilihan. Mereka menyebut, larangan nepotisme adalah jabatan yang dilakukan dengan ditunjuk langsung.
“Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” ujar Daniel.
Ia juga menjelaskan MK sudah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah punya konflik kepentingan dengan petahana. Ketentuan yang dimaksud adalah pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilukada).