Respons Putusan MK, Airlangga Minta Pilpres Tak Lagi Dibicarakan

 Zahwa Madjid
22 April 2024, 19:37
airlangga, pilpres, mk
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons hasil penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2024. Ia mengatakan dengan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka Pilpres 2024 resmi berakhir.

"Pilpres sudah selesai dan tentu saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran terpilih menjadi Presiden dari hasil pemilu," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/4).

Airlangga lalu mengajak masyarakat dan pemerintah untuk sama-sama mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, saat ini situasi geopolitik sedang tidak menguntungkan.

“Dengan pilpres berakhir, kita kembali bekerja sama agar bisa memitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia,” ujar Airlangga 

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.)

Adapun dengan pemilihan umum yang resmi berakhir, ia berharap tidak ada lagi pembicaraan mengenai pilpres setelah ini. “Kita bisa bersama-sama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera,” ujarnya.

Sebagai informasi, hakim MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Putusan serupa juga diberikan kepada gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan MK mengenai PHPU pilpres yang menolak gugatan Anies dan Ganjar sekaligus mengukuhkan legitimasi Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Dalam keputusannya KPU menyatakan Prabowo - Gibran merupakan pasangan capres dan cawapres pemenang pilpres 2024. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan. 

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...