Alasan Kejagung Serahkan Pengelolaan Smelter Sitaan pada PT Timah
Kejaksaan Agung atau Kejagung menyiapkan rencana lanjutan setelah melakukan penyitaan terhadap lima smelter dalam perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kejagung bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan merapatkan pengelolaan aset yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4).
Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. Hal itu diperlukan lantaran pengelolaan kasus korupsi PT Timah yang tengah ditangani menyangkut banyak hal.
"Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini," kata Amir.
Amir mengatakan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita diperlukan agar aset yang ada tetap optimal dan tidak mangkrak. Sedangkan pengoperasian smelter akan mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita atau dari IUP perusahaan lainnya yang legal.
Dikelola PT Timah
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mengatakan lima smelter timah yang disita oleh Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Pengelolaan itu sudah ditetapkan berdasarkan kajian.
"Jadi sudah ditemukan kerangkanya nanti (smelter) dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah Tbk untuk mengelolanya," kata Syafrizal dalam konferensi pers, Selasa (23/4).
Ia mengatakan penyerahan pengelolaan smelter pada PT Timah diperlukan untuk meminimalisir turunnya nilai aset. Selain itu, agar pekerja yang menggantungkan hidupnya di smelter tak kehilangan pekerjaannya.
"Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap sambil penanganan kasus hukum ini tetap bekerja dikelola ahlinya dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja, tapi tetap koridor legal," kata dia.
Lebih jauh Syafrizal mengataan untuk sektor timah yang ilegal akan menjadi ranah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kendati demikian, ia mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM berkaitan dengan solusi pengelolaan tanah legal di Bangka Belitung.
Selanjutnya setelah juknis (petunjuk teknis) keluar nanti baru kita bentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kriteria atau indikator yang dibangun.
“Nanti kita juga meminta pendapat hukum dari serta atensi dari Kejaksaan agar dari awal sudah benar prosesnya tentu saja pengawalan lain. Tapi ini masih menunggu juknis dari Kementerian ESDM termasuk off taker-nya," kata Syahrizal lagi.
Adapun lima perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang. Juga ada smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.