Top News: Dissenting Opinion Sengketa Pilpres, Alasan Banjir di Dubai

Aryo Widhy Wicaksono
24 April 2024, 05:35
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam putusan setebal 1.108 halaman, MK menegaskan tidak ada keperluan untuk membatalkan penetapan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Akan tetapi, tiga hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, mereka menilai perlu pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah akibat aparat negara yang tidak netral, serta politisasi bantuan sosial.

Selain itu, mereka juga menilai terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dissenting dari tiga hakim konstitusi menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, simak juga penjelasan Bea Cukai mengenai pajak Rp 31 juta untuk pembelian sepatu seharga RP 10 juta, serta penyebab banjir di Dubai.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. 7 Poin Dissenting Opinion MK Soal Pilpres 2024, Dipuji Cetak Sejarah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Sidang yang berlangsung lebih dari enam jam itu membawa babak baru dalam penyelenggaraan pilpres 2024.

Putusan yang terdiri dari 1.108 halaman itu memberi lampu hijau kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Dalam putusan itu MK menolak seluruh gugatan yang diajukan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

PHPU pilpres diputuskan oleh MK berdasarkan dua gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Muhaimin, dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.

Dalam gugatan, kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

2. Viral Beli Sepatu Rp 10 juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menuai sorotan setelah mengenakan bea masuk tinggi atas sepatu impor yang dibeli seorang warganet dengan akun TikTok @radhikaalthaf.

Dalam video berdurasi 59 detik yang diunggah akun X @PartaiSocmed, Radhika menceritakan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp 10,3 juta. Kemudian dari pihak pengiriman, menetapkan harga Rp 1,20 juta sehingga Radhika harus membayarkan Rp 11,5 juta untuk barang beserta biaya pengiriman.

Namun ternyata Radhika harus membayar lebih mahal. Dia mendapatkan surat elektronik dari pihak pengiriman untuk membayar tagihan pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 31,81 juta.

“Itu perhitungan dari mana? Berdasarkan perhitungan menggunakan aplikasi bea cukai seharusnya pajak yang dikenakan Rp 5,89 juta,” ujar Radhika dikutip Selasa (23/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...