Viral Beli Sepatu Rp 10 juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Ini Kata Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menuai sorotan setelah mengenakan bea masuk tinggi atas sepatu impor yang dibeli seorang warganet dengan akun TikTok @radhikaalthaf.
Dalam video berdurasi 59 detik yang diunggah akun X @PartaiSocmed, Radhika menceritakan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp 10,3 juta.
Kemudian dari pihak pengiriman, menetapkan harga Rp 1,20 juta sehingga Radhika harus membayarkan Rp 11,5 juta untuk barang beserta biaya pengiriman.
Namun ternyata Radhika harus membayar lebih mahal. Dia mendapatkan surat elektronik dari pihak pengiriman untuk membayar tagihan pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 31,81 juta
“Itu perhitungan dari mana? Berdasarkan perhitungan menggunakan aplikasi bea cukai seharusnya pajak yang dikenakan Rp 5,89 juta,” ujar Radhika dikutip Selasa (23/4).
Atas hal itu, Radhika juga mengaku geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan Bea Cukai. Karena besaran bea masuk yang dikenakan lebih tinggi dari barang yang dia beli.
"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih, bea masuk yang lebih besar dari barangnya," ucap Radhika.
Bea Cukai Beri Penjelasan
Bea Cukai akhirnya buka suara setelah video tersebut viral di media sosial. Penjelasan tersebut disampaikan lewat akun resmi X @beacukaiRI.
Bea Cukai menjelaskan, bahwa biaya yang dikenakan kepada pembeli sepatu merupakan sanksi administrasi karena jasa pengiriman yang tidak benar dalam memasukan data Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean.
DHL sebagai jasa pengiriman yang digunakan pihak bersangkutan, memberitahukan Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean mencapai US$ 35.37 atau sekitar Rp 562.736.
Menurut Bea Cukai, informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan untuk penetapan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” kata Bea Cukai.
Adapun rincian bea masuk dan pajak impor sepatu tersebut terdiri atas bea masuk 30% sebesar Rp 2.643.000, PPN 11% sebesar Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20% sebesar Rp 2.290.000, dan sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.
Bea Cukai menambahkan, bahwa besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
“Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui https://beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket,” ujarnya.
Sementara atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda, Bea Cukai menyarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa pengiriman DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang tersebut.