Viral Beli Sepatu Rp 10 juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

 Zahwa Madjid
23 April 2024, 15:10
pajak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menuai sorotan setelah mengenakan bea masuk tinggi atas sepatu impor yang dibeli seorang warganet dengan akun TikTok @radhikaalthaf.

Dalam video berdurasi 59 detik yang diunggah akun X @PartaiSocmed, Radhika menceritakan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp 10,3 juta.

Kemudian dari pihak pengiriman, menetapkan harga Rp 1,20 juta sehingga Radhika harus membayarkan Rp 11,5 juta untuk barang beserta biaya pengiriman.

Namun ternyata Radhika harus membayar lebih mahal. Dia mendapatkan surat elektronik dari pihak pengiriman untuk membayar tagihan pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 31,81 juta

“Itu perhitungan dari mana? Berdasarkan perhitungan menggunakan aplikasi bea cukai seharusnya pajak yang dikenakan Rp 5,89 juta,” ujar Radhika dikutip Selasa (23/4).

Atas hal itu, Radhika juga mengaku geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan Bea Cukai. Karena besaran bea masuk yang dikenakan lebih tinggi dari barang yang dia beli. 

"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih, bea masuk yang lebih besar dari barangnya," ucap Radhika.

Bea Cukai Beri Penjelasan

Bea Cukai akhirnya buka suara setelah video tersebut viral di media sosial. Penjelasan tersebut disampaikan lewat akun resmi X @beacukaiRI.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...