MK Terima 297 Gugatan Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

Ade Rosman
25 April 2024, 20:43
mk, pileg, partai
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan ratusan gugatan yang telah teregistrasi itu akan disidangkan mulai Senin (29/4) pekan depan.

“Jadi total perkara PHPU (termasuk pilpres) itu 299, dua (perkara pilpres) sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg sudah resmi menjadi perkara,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4).

Sidang sengketa Pileg akan mulai digelar MK pada Senin (29/4) dengan durasi pemeriksaan hingga putusan selama 30 hari masa kerja. Mahkamah menargetkan sengketa Pileg rampung hingga pembacaan putusan pada 10 Juni 2024.

Sebanyak 297 gugatan tersebut terbagi dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Nantinya, proses  perkara itu dibagi ke dalam tiga panel lantaran banyaknya gugatan yang masuk.

Pembagiannya, sembilan hakim akan dibagi ke dalam tiga panel. Sehingga tiap panelnya akan diisi oleh tiga hakim konstitusi yang akan mengadili tiap perkara.

Selain itu, Fajar mengatakan mantan Ketua MK Anwar Usman tak boleh ikut mengadili sengketa yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Ia tak akan ikut mengadili sengketa yang dilayangkan PSI untuk menghindari konflik kepentingan. 

"Nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada (potensi konflik kepentingan), dalam konteks ini partai PSI," kata Fajar. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...