Program K3 Nasional Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
25 April 2024, 21:30
Program K3 Nasional Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
Katadata
Button AI Summarize

Perubahan iklim bisa memengaruhi produktivitas pekerja. Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi dampak dari perubahan iklim.

Staf program ILO Jakarta Abdul Hakim mengungkapkan, perubahan iklim tidak berdiri sendiri dan bisa memengaruhi pekerja dan juga bisnis. Apabila tidak diantisipasi, kata Abdul, hal ini bisa membahayakan masa depan.

“Dampak perubahan iklim terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bukan isu biasa tapi isu luar biasa. Program K3 nasional itu merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim. Selain itu, perlu juga kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Di beberapa negara, hal ini sudah dilakukan seperti di Amerika dan juga Brasil,” kata Abdul dalam diskusi dengan tema Penguatan Budaya K3 dalam Antisipasi Dampak Perubahan Iklim melalui Program K3 Nasional, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Acara diskusi merupakan lanjutan acara Peluncuran Program K3 Nasional 2024-2029 yang resmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sekaligus memperingati perayaan Hari K3 Sedunia 2024 yang diperingati setiap tahunnya pada 28 April.

Sesi diskusi menguraikan isi dari Program K3 Nasional Kedua yang meliputi visi, misi dan target capaian untuk periode 2024–2029, dan strateginya. Sesi ini mendorong kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penerapan dan pembudayaan K3 terutama dalam mengantisipasi dampak besar perubahan iklim terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja melalui berbagi pengalaman dan praktik-praktik baik dari negara lain

Abdul menambahkan, dampak perubahan iklim terhadap keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya masalah teknis tapi juga terkait komitmen bersama. Pengusaha dan pekerja harus saling bahu membahu untuk mencegah dampak perubahan iklim.

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan, Kemnaker melalui Permenaker No. 5 Tahun 2018 sudah mengatur mengenai K3 di lingkungan Kerja, mengingat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja.

Maka dari itu, Yuli menegaskan bahwa penerapan K3 tidak bisa hanya dipandang sebagai regulasi, tapi juga harus dijadikan sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab, karena kedepan perubahan iklim menjadi sangat penting dan berpengaruh pada pekerjaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...