5 Fakta Baru Kasus Timah: Seret Bos Sriwijaya, Aset Harvey Disita Lagi
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Dugaan kerugian negara akibat korupsi tambang termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Perkembangan terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Salah satunya pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie.
Bagaimana temuan terbaru penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi PT Timah?
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah
Pada Jumat (26/4) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 5 orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan lima orang tersangka itu ditetapkan usai penyidik memeriksa belasan saksi pada hari ini.
Lima tersangka baru adalah SK, HL selaku beneficiary owner PT TIM, FL marketing PT TIM, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai maret 2019, BN Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Kuntadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung ditahan. FL di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan BN karena alasan kesehatan tak ditahan.
"Sedangkan tersangka AL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Ia menjelaskan, SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung diduga dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.
"Kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Rencana itu malah dipakai untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Sedangkan AR dan FL disebut turut serta dalam pembuatan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. "Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.
Kejagung Sita Lagi Aset Harvey Moeis
Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Harvey Moeis, yang merupakan salah satu tersangka korupsi izin pertambangan di kawasan PT Timah Tbk. Kali ini, Kejagung menyita tiga mobil milik suami artis Sandra Dewi, di antaranya dua mobil Ferrari dan Mercedes Benz.
Kuntadi mengkonfirmasi penyitaan tiga mobil tersebut. “Iya,” kata dia singkat saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/4) pagi.
Pada awal April 2024, Kejagung juga telah menyita dua unit mobil milik Harvey yakni SUV Lexus RX300 dan Toyota Vellfire kedua mobil itu didapat usai penggeledahan di kawasan Jakarta Barat. Lalu, pada Senin (1/4), Kejagung menggeledah kediaman Harvey dan Sandra Dewi di Apartemen the Pakubuwono, kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik menyita Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60.
Dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah, Harvey dijerat dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian, Kuntadi tidak menjelaskan dengan rinci proses pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.
Hingga sekarang, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari tahu aktor lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini. Salah satunya dengan memeriksa dan menggali keterangan dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. Atas alasan itu, keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.
"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," kata dia.
Menurut Kuntadi Harvey terlibat sekira 2018 sampai dengan 2019 ketika Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi. Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. Dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Riza mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dari hasil kesepakatan itu Harvey kemudian mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Setelah itu Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan.
“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim,” ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi perbuatan Harvey telah menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya. Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung Tetapkan Pendiri Sriwijaya Air Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai salah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga Timah. Penetapan status tersangka dilakukan terhadap Hendry selaku beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, yakni Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL), Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019 SW, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 PN, dan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM AS.
Hendry hingga Jumat (26/4) belum memenuhi panggilan Kejagung sehingga penyidik belum menahan Hendry. Namun, Kejagung telah mengagendakan pemanggilan ulang.
Berdasarkan laman resmi Sriwijaya Air, Hendry ikut adalah salah satu pendiri Sriwijaya Air bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Maskapai ini sempat digugat pailit, bahkan diambil alih Garuda Indonesia. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers menegaskan akan kembali memanggil Hendry sebagai tersangka.
Pengelolaan Smelter Sitaan Diserahkan ke PT Timah
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mengatakan lima smelter timah yang disita oleh Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Pengelolaan itu sudah ditetapkan berdasarkan kajian.
Lima perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang. Juga ada smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.
"Jadi sudah ditemukan kerangkanya nanti (smelter) dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah Tbk untuk mengelolanya," kata Syafrizal dalam konferensi pers, Selasa (23/4)
Ia mengatakan penyerahan pengelolaan smelter pada PT Timah diperlukan untuk meminimalisir turunnya nilai aset. Selain itu, agar pekerja yang menggantungkan hidupnya di smelter tak kehilangan pekerjaannya.
"Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap sambil penanganan kasus hukum ini tetap bekerja dikelola ahlinya dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja, tapi tetap koridor legal," kata dia.
Lebih jauh Syafrizal mengataan untuk sektor timah yang ilegal akan menjadi ranah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kendati demikian, ia mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM berkaitan dengan solusi pengelolaan tanah legal di Bangka Belitung. Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mengatakan lima smelter timah yang disita oleh Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Pengelolaan itu sudah ditetapkan berdasarkan kajian.
"Jadi sudah ditemukan kerangkanya nanti (smelter) dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah Tbk untuk mengelolanya," kata Syafrizal dalam konferensi pers, Selasa (23/4)
Ia mengatakan penyerahan pengelolaan smelter pada PT Timah diperlukan untuk meminimalisir turunnya nilai aset. Selain itu, agar pekerja yang menggantungkan hidupnya di smelter tak kehilangan pekerjaannya.
"Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap sambil penanganan kasus hukum ini tetap bekerja dikelola ahlinya dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja, tapi tetap koridor legal," kata dia.
Lebih jauh Syafrizal mengataan untuk sektor timah yang ilegal akan menjadi ranah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kendati demikian, ia mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM berkaitan dengan solusi pengelolaan tanah legal di Bangka Belitung.
Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM
Dalam perkara korupsi timah, salah satunya dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut saksi diperiksa berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM.
Selain BE, jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya berinisial FA dan TM selaku Inspektorat Tambang. “Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik baru-baru ini telah menyita lima perusahaan smelter di Bangka Belitung. Kelima smelter tersebut, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Kemudian smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait tersangka Suparta dan Harvey Moeis juga ikut disita beserta sejumlah aset di dalamnya. Turut disita 53 unit eskavator dan dua unit bulldozer. Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset para tersangka mulai dari arloji, kendaraan mewah, dan sepeda motor, termasuk mendalami kepemilikan jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis apakah bagian dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejagung sudah memutuskan kelima smelter yang disita tetap dikelola oleh PT Timah agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.
Amir mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, sehingga penambangan ini harus bersifat legal.