7 Poin Perubahan Jakarta dari Berstatus DKI jadi DKJ Usai UU Disahkan

Ira Guslina Sufa
30 April 2024, 08:36
Jakarta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Warga naik delman di kawasan luar Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (3/5/2022).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Kamis, 25 April lalu. Regulasi tersebut mengubah kedudukan Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dari sebelumnya Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kendati demikian, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibukota negara sampai dengan penetapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Amanat ini tertulis dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Penegasan status Jakarta saat ini tertulis Pasal 64. "Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini," dikutip Selasa (30/4). 

Lewat regulasi teranyar ini, Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan. Jakarta juga menjadi pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Apa saja poin-poin utama dalam UU DKJ yang berdampak terhadap status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara? 

Fungsi Khusus Jakarta 

Perubahan status Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi pusat perekonomian dan kota global secara umum tidak berpengaruh pada tatanan masyarakat Jakarta. Hal itu seperti tertuang dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. 

Jakarta masih punya kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, Jakarta juga ditunjuk sebagai kota pusat perekonomian nasional serta sentra aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan. 

Jakarta juga menjadi kota global yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu Jakarta menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional.

Menanisme Pemilihan Gubernur Jakarta 

Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 Provinsi DKJ ini juga mengatur Kepala Pemerintahan Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur. Kepala Daerah DKJ dipilih secara langsung melalui Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menjaring suara lebih dari 50% untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Adapun masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Kedudukan DPRD Jakarta

Pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang DKJ di DPR sempat bergulir adanya wacana akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten dan kota. Hal ini berlaku sama dengan daerah lain yang tidak berstatus khusus seperti Jakarta. 

Namun pada akhirnya UU DKJ menyatakan bahwa hanya ada DPRD untuk tingkat provinsi. Pasal 11 ayat (1) mengatakan DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. Adapun jumlah anggota DPRD Jakarta diatur sesuai mekanisme perhitungan suara. 

Pembentukan Dewan Kota 

Merujuk pasal 11, fungsi legislasi dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi. Adapun untuk menampung aspirasi masyarakat kota dan  Kabupaten, merujuk pasal 17 maka dibentuk dewan kota. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...