KPK Geledah Ruang Kerja Setjen DPR RI, Usut Korupsi Rumah Dinas

Ade Rosman
30 April 2024, 14:59
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, pada Selasa (30/4). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi barang di rumah dinas DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi kabar penggeledahan itu. Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah bukti dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia menuturkan proses penggeledahan masih berlangsung.

"Benar ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/4).

Sebelumnya, KPK mencegah tujuh orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang di Rumah Dinas DPR RI yang menyeret nama Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. KPK mengajukan pencegahan untuk tujuh orang pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Ali menyebut,  tujuh orang yang dicegah itu terdiri dari pejabat negara hingga pihak swasta. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan, terhitung hingga Juli 2024.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali (5/3) lalu.

Ali meminta seluruh pihak yang dicegah untuk bersikap kooperatif ketika KPK meminta keterangan nantinya. Ia mengatakan proses penyidikan tengah dilakukan untuk perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020. 

“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali.

Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah oleh KPK itu yakni Indra Iskandar (Sekjen DPR), Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (Swasta). 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...