Wacana Kewarganegaraan Ganda, Bagaimana Aturannya?

Safrezi Fitra
2 Mei 2024, 15:12
Wacana Kewarganegaraan Ganda Bagaimana Aturannya, aturan kewarganegaraan revisi UU Kewarganegaraan
Katadata/Desy Setyowati
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Microsoft Build: AI Day di JCC. Dalam pidatonya di acara tersebut, Luhut Luhut mewacanakan pemberian kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta.
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Wacana ini disampaikan Luhut saat memberikan pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di JCC, Jakarta, Selasa (30/4).

Dalam pidato tersebut, Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Dia menyinggung soal banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

Tak hanya di AS, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hampir 4.000 orang Indonesia pindah menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022.

Menurut luhut, dengan memperbolehkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora, Indonesia bakal punya sumber daya manusia unggul ke depannya. Dia mengatakan pada 2029, Indonesia bakal punya hampir 3.000 anak muda yang siap untuk bekerja sebagai pengembang perangkat lunak (software developer). Indonesia tidak akan kekurangan sumber daya manusia untuk mengerjakan perkara software.

Membolehkan diaspora memiliki kewarganegaraan ganda bakal berdampak besar untuk ekonomi Indonesia. Cara tersebut dapat membawa sumber daya manusia dengan kemampuan yang mumpuni kembali ke Indonesia. Mereka akan mengajarkan orang-orang di dalam negeri sehingga keahliannya meningkat.

Lantas, bagaimana aturan kewarganegaraan ganda di Indonesia?

Aturan Tentang Kewarganegaraan Ganda

Masalah kewarganegaraan ganda sempat menimbulkan kontroversi pada tahun 2016. Saat itu, Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah kurang dari sebulan menjabat. Pencopotan ini karena adanya laporan bahwa Arcandra memegang paspor AS dan Indonesia.

Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.

Selain anak, WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda. WNI yang kedapatan memliki paspor atau identitas tanda kewarganegaraan asing akan dicabut status kewarganegaraannya sebagai WNI. Artinya, setiap orang harus memilih apakah ingin menjadi WNI atau WNA.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...