Saksi: Kementan Tanggung Renovasi Kamar hingga Aksesori Mobil Anak SYL

Ade Rosman
13 Mei 2024, 18:15
Syahrul yasin limpo kementan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkap hal baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5) saksi menyebut adanya aliran dana yang diminta anak Syahrul Limpo. 

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, yang menjadi saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku pernah terpaksa membayar biaya renovasi kamar anak Syahrul senilai Rp 200 juta. Sukim mengaku merasa terpaksa mengirimkan uang tersebut karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan saat itu.

"Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu," kata Sukim dalam sidang. 

Lebih jauh Sukim mengatakan sampai saat ini uang tersebut belum diganti oleh pihak manapun dan mengaku bingung harus menagih uang tersebut ke mana. Sukim yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan bercerita pada awalnya permintaan itu berasal dari pesan singkat Whatsapp Redindo kepada dirinya.

Setelah menyampaikan pesan tersebut ke Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, ia mengatakan Heru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta. Akan tetapi, karena sudah tidak ada uang yang bisa dipakai lagi untuk membayarkan kebutuhan itu maka Heru meminta Sukim untuk menalangi uang tersebut menggunakan uang pribadi.

Untuk itu, Sukim pun mengirimkan uang senilai Rp 200 juta tersebut melalui transfer ke rekening ajudan Redindo, yakni Aliandri, dalam dua tahap. "Ada dua kuitansi sebanyak Rp 200 juta dan saya transfer ke rekening BCA atas nama Aliandri," ucap dia.

Bayarkan Aksesori Mobil Anak Syahrul Limpo

Tak hanya membayarkan uang untuk renovasi kamar, Sukim mengatakan para pejabat di Kementan sempat melakukan pengumpulan uang secara patungan senilai Rp 111 juta untuk membayarkan pembelian aksesori mobil anak Syahrul. Menurut Sukim, pada awalnya permintaan uang itu dilakukan anak Syahrul Kemal Redindo kepada dirinya melalui pesan singkat Whatsapp (WA) setelah keduanya bertemu saat kunjungan Syahrul ke Makassar.

"Dia WA untuk minta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobil-nya apa, cuma itu saja," kata Sukim dalam sidang. 

Sukim mengaku menyampaikan permintaan anak Syahrul Limpo tersebut terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto. Setelah itu, barulah Heru memberi perintah untuk menyelesaikan pembayaran pembelian aksesori mobil anak Syahrul Limpo.

Adapun untuk menyelesaikan pembayaran aksesori mobil anak Syahrul tersebut, Sukim mengatakan para pejabat di Kementan melakukan patungan. Uang hasil dari patungan itu kemudian dikumpulkan ke Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan.

Setelah terkumpul Rp 111 juta, dia menyebutkan uang itu diserahkan Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan kepada ajudan anak Syahrul bernama Aliandri. "Diterima oleh Aliandri di Makassar, orang yang bekerja dengan Redindo," ucap dia.

Sukim pun mengungkapkan terdapat kuitansi pemberian uang senilai Rp 111 juta tersebut dan telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti. 

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023. 

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul. Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Syahrul dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...