Sopir Bus Subang Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 11 Orang
Pada Sabtu (11/5), terjadi kecelakaan bus Trans Putera Fajar, pembawa rombongan siswa SMK Lingga Kenca di Ciater, Subang, Jawa Barat dan dan menewaskan 11 orang. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan sopir bus, Sadira, sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada Selasa (14/5/2024) dini hari.
Sadira dianggap lalai dalam kecelakaan itu. Adapun kelalaian yang dimaksud yaitu memaksakan bus yang dikendarainya untuk tetap jalan. Namun nyatanya, kondisi bus dalam keadaan rusak dan tak layak jalan. Bus tersebut akhirnya mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang, serta 40 penumpang lainnya luka-luka.
Pihak kepolisian menduga Sadira mengetahui kendaraan yang ia kemudikan bermasalah pada fungsi remnya Hal ini diketahui setelah polisi meminta keterangan 13 saksi, termasuk 2 saksi ahli.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya. Pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik bernama Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem," kata Kombes Wibowo.
Ia menjelaskan, setelah bus melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dimana kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kanvas rem dengan meminjam seal kepada pengemudi lain. Namun, karena tidak sesuai ukuran, perbaikan tersebut tidak jadi dilakukan, dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akibat kelalaian tersebut, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta.
Kombes Wibowo mengatakan, selain sopir bus Subang, tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.