Helena Lim Kembali Diperiksa Kejagung, Tenteng Tas Kuning

Amelia Yesidora
15 Mei 2024, 14:00
Tersangka kasus PT Timah Helena Lim saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5). Foto: Amelia Yesidora.
Katadata
Tersangka kasus PT Timah Helena Lim saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5). Foto: Amelia Yesidora.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sosialita Helena Lim, turut diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung hari ini. Helena, yang terkenal dengan julukan crazy rich PIK, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. 

"Ada tersangka Helena Lim juga diperiksa hari ini terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/5).

 Helena tiba di Kejagung sekitar pukul 11.15 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan pendek bergaris putih-biru, celana panjang hitam, serta rompi merah muda tahanan. Meski sudah berstatus tersangka, Helena menenteng tas belanja berwarna kuning. 

 Tidak ada pernyataan yang keluar dari Helena siang ini.Manajer PT QSE sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (26/3). 

Sebelum Helena, Sandra Dewi sudah terlebih dahulu tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00. Berbeda dengan panggilan pemeriksaan sebelumnya, kehadiran Sandra Dewi di Kejagung tidak diketahui awak media yang menunggu.

“Benar, (Sandra Dewi) masih diperiksa,” kata Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar pada wartawan, Rabu (15/5).

Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.)

April lalu, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan untuk mengetahui aliran uang hasil korupsi tata niaga timah di PT Timah. Menurut Kuntadi, Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. 

Atas alasan itu, keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.

"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," kata Kuntadi.


Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...