JK Heran Karen Jadi Terdakwa: Pemerintah Beri Instruksi ke Pertamina

Amelia Yesidora
16 Mei 2024, 13:30
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dengan terdakwa Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Sidang mantan Dirut Pertamina it
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dengan terdakwa Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Sidang mantan Dirut Pertamina itu beragenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.
Button AI Summarize

Wakil Presiden Indoneisa ke-10 dan 12 Jusuf Kalla hari ini menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009–2014, Karen Agustiawan. Dia menyatakan bingung mengapa Karen menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas atau gas alam cair periode 2011-2021.

Menurutnya, Karen tidak bersalah karena sudah tugasnya sebagai Dirut yakni menjalankan instruksi dari pemerintah. “Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Jusuf Kalla menyatakan Karen menjalankan tugas untuk mengatur agar bauran gas bumi dalam konsumsi energi nasional lebih dari 30 persen pada 2025. Intruksi ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Saat hakim bertanya, apakah JK turut memberi instruksi pada Pertamina untuk mencapai target ini, ia mengangguk. “Ini berdasar instruksi. Instruksinya (bauran gas bumi) harus di atas 30 persen,” ujarnya.

Pada 2013 dan 2014 lalu, Pertamina melakukan perjanjian jual beli LNG dengan perusahaan asal Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Langkah ini dianggap melawan hukum dan KPK mendakwa Karen merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta dolar atau setara dengan Rp1,77 triliun. Mereka menduga ada korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan sebanyak US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar. Selain itu, dia dianggap memperkaya perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...