Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Dinilai Tak Mendesak

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Mei 2024, 18:09
Polisi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah anggota polisi bersiap melakukan penjagaan saat unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Racana penambahan batas usia pensiun anggota polisi dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat kritik. Sebagian pengamat menilai revisi sebagai tindakan yang tidak mendesak sekaligus mengaburkan esensi pembaharuan instrumen hukum tersebut.

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, revisi UU Polri selayaknya lebih mengutamakan kepentingan publik ketimbang institusi kepolisian itu sendiri. "Masyarakat akan berasumsi lebih kepada praktik politis tertentu karena tidak ada urgensi sama sekali untuk menambah usia pensiun personel kepolisian," kata Bambang saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (20/5).

Revisi UU Polri nantinya akan mengubah ketentuan batas usia pensiun dari yang semula 58 menjadi 60 tahun. Adapun anggota polisi dengan keahlian khusus akan pensiun pada usia 65 tahun.

Daripada memperpanjang batas usia pensiun, Bambang menyebut ada opsi rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai ASN maupun pegawa pemerintah non ASN untuk menangani tugas fungsional maupun administrasi di tubuh Polri. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Bambang UU ASN mengamanatkan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. "Semisal revisi itu mengatur soal penambahan personel itu wajar ya, tapi kalau untuk menambah batas usia pensiun, itu tidak wajar," ujar Bambang.

Perkuat Lembaga Pengawas Eksternal Polri

Di sisi lain, Bambang menilai positif rencana revisi UU Polri. Menurutnya ada sejumlah ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut agar sesuai dengan perkembangan jaman. Satu di antaranya yakni pengetatan fungsi pengawasan dan kontrol di tubuh Polri dari pihak eksternal.

Menurut Bambang, fungsi pengawasan dan kontrol Polri saat ini lebih banyak dilakukan oleh internal institusi. Adapun lembaga pemerintah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dianggap masih perlu diberikan penguatan dalam pengawasan dan pengembangan kepolisian untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri.

"Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan yang sangat besar oleh negara tanpa ada pengawasan yang kuat oleh lembaga eksternal mereka bisa saja muncul konflik kepentingan," kata Bambang,

Terkait fungsi pengawasan, Bambang menyoroti perlu adanya kontrol pihak eksternal Polri terkait kewenangan kepolisian dalam hal penyadapan. Menurutnya, perlu ada suatu wadah sebagai ruang pertanggungjawaban kepolisian kepada publik dalam hal penyadapan dalam ranah penyidikan.

"Ini penting sekali terkait pertanggungjawaban kepolisian kepada publik dalam hal kewenangan penyadapan," ujar Bambang.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana revisi UU Polri agar menyamakan batasan dengan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini kejaksaan. Menurut Dasco DPR  pada dua tahun lalu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional.

Dasco mengatakan masukan untuk perubahan usia pensiun anggota kepolisian dan TNI ini muncul karena adanya keinginan untuk disamakan dengan masa pensiun dan berakhirnya jabatan fungsional.

"Kami melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena Pemilu ini kami tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kami kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/5). 

Selain perubahan usia pensiun, dalam revisi UU tersebut juga mengatur mengenai perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik wacana revisi terhadap UU Polri. Menurutnya, pembaharuan instrumen hukum itu demi kebaikan institusi tersebut.

"UU Polri saat ini sudah berusia 22 tahun. Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan demi untuk Polri semakin baik," kata Edi sebagaimana diberitakan Antara pada Sabtu (18/5).

Mantan anggota Kompolnas itu mengatakan saat ini usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Dia mengatakan anggota Polri yang memiliki keahlian khusus perlu ada pembahasan kenaikan usia pensiun. Menurut Edi masih banyak polisi yang masih giat bekerja pada  usia 58 tahun.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...