Pengusaha Mebel Nilai Permendag No 8/2024 Tak Lindungi Industri Lokal
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tidak melindungi industri dalam negeri. Aturan terbaru itu merevisi Permendag No 7/2024 terkait pengetatan impor,
Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan pemerintah telah melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag 7/2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024. Peraturan itu merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor yang harus menyertakan pertimbangan teknis (pertek).
"Tujuan dari peraturan tersebut (Permendag 7/2024) adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia," kata Abdul seperti dikutip, Kamis (23/5).
Sementara itu pada 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No 8/2024. Aturan ini menghapus persyaratan pertek untuk sejumlah barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Saat mengumumkan peraturan baru itu, Airlangga mengatakan alasan revisi karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penumpukan sebanyak 9.111 kontainer juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Abdul, kebijakan yang diumumkan Airlangga di satu sisi memang mengatasi persoalan penumpukan kontainer. Namun, kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi saat ini.
“Kita masih dihadapkan pada ketidakpastian akibat kondisi geopolitik, adanya persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor dan hal-hal lainnya," kata Abdul. Ia mengatakan bila ketidakpastian berlanjut maka investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam yang ramah terhadap investasi.
"Untuk industri dalam negeri, pemerintah hendaknya melakukan perlindungan, sehingga bisa maju dan berkembang," kata Abdul.
Menurut dia, pemerintah hendaknya tidak goyah oleh tekanan-tekanan dari para importir dan mempertahankan peraturan yang sudah baik. Ia menyebut Permendag No 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri.
“Untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat pertek dalam melakukan impor," kata Abdul lagi.
Ia berharap, dengan adanya pengetatan impor, akan menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia. Ia berharap pemerintah tidak mengkambinghitamkan aturan namun lebih mencari akar masalah agar tidak terjadi kejadian serupa di masa datang.