KPK Bakal Hadirkan Febri Diansyah jadi Saksi di Sidang Korupsi SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran mantan kuasa hukum Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, pada sidang pemeriksaan lanjutan pekan depan. Dalam perkara itu Febri akan dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan pemanggilan Febri Diansyah dilakukan karena nama mantan juru bicara KPK itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Febri, masih terdapat empat orang saksi lainnya yang ada dalam BAP, namun Meyer tidak bersedia menyebutkan namanya.
Selanjutnya KPK akan mengirimkan surat panggilan resmi melalui jasa pengiriman kepada Febri. Pemanggilan juga akan dikomunikasikan dengan tim jaksa penuntut umum dan staf. Di sisi lain Meyer belum bisa memastikan mantan kuasa hukum SYL lainnya, seperti Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, akan dipanggil juga pada sidang pemeriksaan saksi kasus SYL atau tidak.
"Yang jelas, ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut. Mudah-mudahan hadir," ujar Meyer di Pengadilan Tipikor seperti dikutip Rabu (30/5).
Sebelumnya, beberapa saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL yang mengungkap para mantan kuasa hukum SYL pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi saat tahap penyelidikan. Di antara saksi yang sudah pernah hadir adalah mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dan mantan staf Kementan, Karina.
Para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL itu bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan kepada penyidik. Mereka juga ditanya apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Kasdi dan Muhammad Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.