Sekjen PDIP Hasto Jalani Pemeriksaan KPK soal Kasus Harun Masiku

Ade Rosman
10 Juni 2024, 10:41
hasto, pdip, kpk
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Politikus Bonnie Triyana (kiri) menjawab pertanyaan pewarta saat konferensi pers jelang Rakernas V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

Didampingi penasihat hukumnya yakni Ronny Talapessy dan Patra Zen, Hasto yang mengenakan batik tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, dan saya didampingi oleh penasihat hukum saya," kata Hasto di gedung merah putih KPK, Senin (10/6).

Kendati demikian, Hasto belum mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya, ia menyebut keterangan lengkap akan disampaikannya usai pemeriksaan.

Akhir Mei lalu, KPK telah memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5) lalu. Melita diduga mengetahui informasi berkaitan dengan pihak yang mengamankan Harun Masiku.

"Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/6).

Selain Melita, lembaga antirasuah juga memeriksa dua orang pelajar lainnya yakni Simeon Petrus dan Hugo Ganda.

Peringatan 4 tahun Harun Masiku hilang
Peringatan 4 tahun Harun Masiku hilang (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU sebesar Rp 600 juta. Suap diberikan untuk pengurusan pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam perkara ini Wahyu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2021 dan telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Kasus bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Setelah mendapat informasi, tim KPK mengamankan Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dalam perkara inilah, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Rp 600 juta agar KPU mau mengubah keputusannya.

KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020 dan belum tertangkap hingga saat ini. Namanya juga telah ada di daftar buronan dunia dan masuk red notice Polisi Internasional atau Interpol.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...