Hasto Protes KPK Sita Ponsel Saat Pemeriksaan, Ajukan Praperadilan

Ade Rosman
10 Juni 2024, 18:47
Hasto
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Button AI Summarize

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) ke Dewan Pengawas. Pelaporan dibuat sebagai bentuk protes atas penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku, Senin (10/6). 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya juga akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Ronny, Hasto merasa penyidik KPK menyalahi prosedur lantaran penyitaan dilakukan tidak melalui Hasto sebagai pemilik ponsel. 

Ronny menjelaskan penyitaan ponsel Hasto dilakukan oleh penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Saat itu tim penyidik memanggil salah seorang staf Hasto bernama Kusnadi. Panggilan itu diikuti lantaran sang staf menduga dipanggil oleh Hasti. 

“Yang disampaikan adalah bahwa 'Bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2', sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny.

Setibanya di lantai 2, Kusnadi ternyata diperiksa dan digeledah. Pada kesempatan itu penyidik KPK kemudian menyita ponsel Hasto.

Menurut Ronny, pihaknya merasa keberatan lantaran Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan hari ini. ‘Kok tiba-tiba saudara kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata Ronny. 

Ronny menyatakan penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar aturan. Ia menyebut penyidik KPK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. 

“Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan," kata Ronny lagi. 

Selain keberatan dengan cara yang digunakan penyidik KPK, Ronny juga mengatakan barang yang disita merupakan keperluan pribadi. Ponsel itu menurut dia tak ada kaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Hasto Minta Didampingi Pengacara

Adapun, tas dan ponsel milik Hasto disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika Hasto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Hasto pun mengatakan, sebagai saksi ia seharusnya berhak didampingi penasihat hukum.

"Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," kata Hasto. 

Pada pemeriksaan tersebut, Hasto memasuki ruangan sekitar pukul 10.WIB, dirinya baru keluar sekitar pukul 14.25 WIB. Hasto menyebut, ia lebih banyak ditinggal penyidik di ruangan. Pemeriksaan oleh penyidik, kata Hasto, hanya berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam.

Sebelumnya, ada akhir Mei lalu, dalam proses pencarian Harun Masiku, KPK telah memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5) lalu. Melita diduga mengetahui informasi berkaitan dengan pihak yang mengamankan Harun Masiku.

Selain Melita, lembaga antirasuah juga memeriksa dua orang pelajar lainnya yakni Simeon Petrus dan Hugo Ganda. KPK menyatakan tiga saksi yang telah dipanggil sebelum Hasto memiliki hubungan kerabat dengan Harun Masiku. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...