PDIP Beri Pendampingan Hukum pada Hasto Hadapi Kasus Harun Masiku

Ade Rosman
14 Juni 2024, 12:29
Hasto
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto (kanan) didampingi Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto (kiri) memberikan keterangan soal pencopotan Rieke Diah Pitaloka dari jabatan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR di gantikan Komjen Purnawirawan Muhammad Nurdin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Button AI Summarize

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Utut Adianto menyatakan partainya akan memberikan pendampingan hukum bagi Sekretaris Jenderal partai Hasto Krostiyanto. Hasto saat ini tengah terseret kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto, diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Usai bersaksi, ponsel miliknya dan stafnya yang bernama Kusnadi disita oleh penyidik KPK.

"Ya pasti dong (PDIP beri pendampingan hukum) Kan Pak Sekjen simbol partai," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).

Imbas penyitaan itu, Hasto maupun Kusnadi melakukan perlawanan dengan melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), juga Bareskrim Polri.

"Ya kalau kita ini kan ada esprit de corps, di polisi, di tentara, di penegak hukum, kami juga sebagai kader partai, tentu bukan hanya prihatin, kami juga ikut bagaimana caranya membantu Pak Sekjen," kata dia.

Kendati demikian, Utut enggan menuding adanya tujuan politis di balik terseretnya Hasto. Ia menegaskan saat ini berfokus pada proses hukum yang tengah bergulir.

"Jadi kita gak usah beropini, sebab jika makin beropini, biasanya ada salah satu pihak yang nanti jatuhnya saling membantah dan saling gak baik, biar saja jalan secara hukum, tetapi sebagai sesama kader, kita bukan hanya mendoakan tetapi juga ikut membantu beliau (Hasto)," kata Utut.

Harun Masiku merupakan tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan caleg PDIP yang diduga melakukan suap pada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar S$ 57.350 atau setara Rp 600 juta. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...