KPU Minta Persetujuan Tertulis DPR Ubah Syarat Minimal Usia Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta persetujuan secara tertulis dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Perubahan perlu dilakukan setelah Mahkamah Agung memerintahkan KPU mengubah syarat usia calon kepala daerah berlaku pada saat pelantikan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan permintaan persetujuan tertulis itu sudah disampaikan KPU. Namun ia merasa permintaan itu berbeda dari kebiasaan yang selama ini berlaku yaitu persetujuan secara lisan dalam rapat koordinasi antar DPR dan penyelenggara pemilu.
"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi seperti dikutip, Jumat (21/6). Ia khawatir surat persetujuan perubahan PKPU oleh DPR nantinya justru memicu konflik.
Menurut Guspardi pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah. Rapat untuk pembahasan PKPU ini biasanya berlangsung secara terbuka sehingga semua anggota memiliki kesempatan sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menambahkan tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik. Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 masih sekitar dua bulan lagi.
Ia mengatakan, saat ini KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar rapat dengan Komisi II DPR. Terlebih lagi, aturan yang akan diubah dalam PKPU tersebut rencananya hanya satu pasal sehingga dalam satu kali pertemuan bisa tuntas.
Jika dibandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR. Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.
Guspardi pun meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat. Ia mengatakan, bila konsultasi dilakukan secara tertulis hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU. Selain itu persetujuan tertulis juga berbeda dari mekanisme yang biasa dilakukan.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Keputusan MA ini sebelumnya menuai kontroversi lantaran disebut menjadi jalan untuk memuluskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub. Pada saat pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 Kaesang belum cukup berusia 30 tahun. Ia baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.