AJI Jakarta Kecam Doxing pada Jurnalis Atas Pemberitaan Soal Israel

Ade Rosman
27 Juni 2024, 13:42
Jurnalis
Unsplash
Ilustrasi Media Sosial
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun instragram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela. Pelaku membagikan data pribadi korban di akun Instagram miliknya yang berpengikut lebih dari 100 ribu.

Dalam unggahan tersebut, ia mengunggah informasi yang memuat foto serta nama lengkap korban. Ia juga menuliskan narasi bahwa korban telah membuat produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menyatakan mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.

“Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital,” kata Irsyan dalam keterangannya, Kamis (27/6).

Irsyan menyebut, telah banyak kasus doxing terhadap jurnalis. Meski begitu, hingga kini belum ada satupun yang diusut tuntas oleh kepolisian.

Kronologi Doxing pada Jurnalis 

Mulanya, korban menulis sebuah artikel di kanal ekonomi bisnis.com mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel yang mengulas nilai impor Indonesia yang besar terbit pada 20 Juni 2024. 

Grechinov lalu mengunggah sebuah unggahan pada 25 Juni 2024, yang isinya mempertanyakan artikel tersebut. Unggahan tersebut terdiri dari lima buah konten berisi tangkapan layar disertai narasi yang dibuatnya.

Ia mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat oleh korban. Hal itu lantaran ia tak dapat menemukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditulis dalam artikel tersebut. Pada akhirnya, pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban.

Bersama dengan tangkapan layar laman media sosial korban, pelaku menyematkan kesimpulan bahwa belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/06 belum bisa dibuatkan laporan perbandinganya. 

“Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!” 

Belakangan, pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di akun instagramnya. AJI Jakarta menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 

“Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers,” kata Irsyan.




Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...