Mencermati Syarat Bikin SIM Menggunakan BPJS Kesehatan

Destiara Anggita Putri
2 Juli 2024, 12:57
Syarat Bikin SIM Menggunakan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Ilustrasi, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2023, masyarakat yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) baik A,B, maupun C harus memiliki BPJS Kesehatan. Adapun tujuan dari peraturan ini yaitu pemerintah berharap pemohon SIM dapat terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Sosial.

Peraturan ini sendiri masih sebatas uji coba yang akan diterapkan selama 3 bulan yakni mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Akan tetapi proses uji coba ini tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, melainkan hanya di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.

Lantas, apa saja syarat bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi masyarakat? Berikut di bawah ini infomasinya.

Syarat Bikin SIM Menggunakan BPJS Kesehatan 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, mereka wajib membawa beberapa dokumen wajib sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Polri.

Dikutip dari Pasal 9 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, berikut ini syarat dan prosedur pembuatan maupun perpanjang SIM, yaitu:

Uji coba penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM
Syarat Bikin SIM Menggunakan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.) 
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
  • Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Sebelum menngajukan permohonan pembuata SIM, masyarakat sebaiknya melakukan cek status BPJS Kesehatan masing-masing terlebih dahulu. Pengecekan ini sendiri bisa dilakukan secara daring maupun dengan menghubungi nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau di aplikasi Mobile JKN.

Demikian rangkuman informasi tentang syarat bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu diperhatikan masyarakat.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...