Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta yang mengidap penyakit kronis.
Pengobatan penyakit pernapasan karena polusi udara membebani BPJS sampai triliunan rupiah. Butuh penelitian mendalam dan kerjasama pemerintah untuk solusi ke depan.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyatakan pihaknya masih belum memberi lampu hijau pada pelaksanaan KKRIS sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan. Apa alasannya?
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir khawatir penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS dapat mengurangi banyak tempat tidur di rumah sakit.
Pemerintah mewajibkan pekerja swasta menyetor 3% dari penghasilannya sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban ini berlaku mulai 2027.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS bakal mengubah iuran masing-masing peserta. Bagaimana perubahannya?
Pemerintah akan menerapkan sistem pelayanan rawat inap baru bagi peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan dilakukan dengan sistem tunggal, tanpa pembagian kelas.