KPK Kembali Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Kasus LNG Pertamina

Ameidyo Daud Nasution
3 Juli 2024, 14:41
dahlan iskan, pertamina, karen agustiawan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Mantan Menteri BUMNÊDahlan Iskan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan hari ini. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina.

KPK juga akan memanggil saksi lain yakni Yudha Pandu Dewanata. Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

"Pemeriksaan saksi terkait pengadaan LNG PT Pertamina 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Rabu (3/7) dikutip dari Antara.

Ini adalah kali kedua Dahlan diperiksa oleh KPK. Pada September 2023, komisi antirasuah telah menggali keterangan pemilik Jawa Pos Group itu dalam kasus LNG.

Dahlan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi Karen yang saat itu berstatus terdakwa. Namun, ia menyatakan tak tahu soal pengadaan karena teknis.

"Tidak (tahu), saya bukan komisaris dan direksi," kata Dahlan di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 14 September 2023 lalu.

Sidang putusan Karen Agustiawan
Sidang putusan Karen Agustiawan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.)

Sedangkan Karen telah divonis hukuman penjara sembilan tahun usai dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG)LNG di Pertamina pada periode 2011–2014.

Karen didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Ia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun.

Selain penjara sembilan tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” kata Hakim Ketua, Maryono, di PN Jakarta Pusat, Senin (24/6). 

KPK juga yelah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan LNG. Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa di Jakarta, Selasa (2/7).


Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...