Top News: Ketua KPU Terbukti Asusila, Buruh Logistik Terancam PHK
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim As'yari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
DKPP menyidangkan Hasyim terkait pelaporan dengan dugaan tindak asusila, yang diduga terjadi terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
DKPP menginstruksikan KPU menjalankan keputusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini.
Keputusan DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain artikel ini, ketahui juga dugaan data pemerintah dijual di BreachForums, serta ancaman PHK terhadap buruh sektor logistik.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan
DKPP memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Ketua KPU. Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.
DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini.
Perkara yang disidangkan hari ini berkaitan dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Sidang digelar di kantor DKPP secara terbuka pukul 14.00 WIB.
2. Dipecat Karena Asusila, Hasyim Ashari Berderet Langgar Kode Etik KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Hasyim As'yari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim melakukan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sidang digelar di kantor DKPP secara terbuka pada Rabu (3/7) pukul 14.00 WIB. Korban melaporkan kasus asusila itu dengan diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan menuturkan kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.
3. Data Kominfo, KAI, BTN Dikabarkan Bocor, Dijual di BreachForums
Data Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika, KAI alias Kereta Api Indonesia, serta BTN atau Bank Tabungan Negara dikabarkan bocor.
Dugaan data ketiga instansi dan perusahaan ini dijual di forum jual beli data BreachForums.
Dugaan kebocoran data KAI beredar di media sosial. Akun media sosial X @txttransportasi membagikan tangkapan layar alias screenshot yang menunjukkan data diduga milik KAI Commuter dijual di BreachForums pada 30 Juni.
Akun bernama Fox47 di BreachForums mengeklaim, dirinya memiliki dua juta baris data KAI yang mencakup informasi pribadi pengguna berupa nama, kode tiket, metode pembayaran, dan waktu transaksi. Ia menyertakan sampel data.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengakui ada upaya peretasan. Ia menjelaskan, perusahaan sudah mengambil langkah-langkah penanganan seperti pembatasan akses melalui jaringan intranet.
4. Ada Persaingan Usaha Tidak Sehat, Ribuan Buruh Logistik Terancam PHK
Ribuan buruh industri logistik kini terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK. Hal ini terjadi karena lokapasar (marketplace) asing yang melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Mereka (lokapasar asing) menguasai industrinya dari hulu ke hilir. Hal ini melanggar asas persaingan usaha yang adil," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (3/7).
Ia mengatakan lokapasar asing saat ini memprioritaskan penggunaan unit jasa logistik milik masing-masing. Alhasil, puluhan ribu pekerja dalam jasa usaha logistik domestik terkena PHK hingga Agustus 2024.
KSPI mendorong Kementerian Perhubungan mencabut peraturan yang memperbolehkan lokapasar asing mendirikan usaha logistik.
Selain itu, buruh menyarankan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melarang lokapasar asing masuk dalam usaha logistik.
5. Buruh Tuding e-Commerce Biang Keladi PHK Massal Industri Logistik
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menuding usaha logistik yang dimiliki perusahaan-perusahaan e-commerce menjadi penyebab gelombang PHK di industri logistik.
Serikat buruh meminta agar izin usaha logistik perusahaan-perusahan e-commerce dicabut.
"Kami minta KPPU lebih bertaring dan bergigi, jangan masuk angin. Cabut izin usaha kurir dan logistik perusahaan-perusahaan lokal pasar asing," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di depan Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rabu (3/7).
Ia mencontohkan kasus Shopee Indonesia yang menurut KPPU telah mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Shopee dianggap melanggar praktek persaingan usaha tidak sehat dengan memprioritaskan usaha logistik yang terafiliasi langsung.