PDIP Sentil Jokowi Soal Kesiapan IKN: Dampak Kebijakan Terburu-buru

Ade Rosman
10 Juli 2024, 09:12
pdip, ikn, jokowi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kiri) memberi sambutan saat kegiatan Pendidikan Kaderisasi Perempuan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, menyinggung belum siapnya Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggota Komisi IV DPR itu meragukan pemindahan ibu kota dalam waktu dekat lantaran masih banyak yang dinilainya belum siap.

Djarot mengingatkan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak memaksakan diri dan tergesa-gesa dalam proses pemindahan ibu kota. Termasuk untuk upacara HUT kemerdekaan 17 Agustus.

"Kalau terlalu dipaksakan ya begitu hasilnya. listrik belum masuk, air juga belum masuk, insfrastruktur juga masih belum siap," kata Djarot ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, segala ketidaksiapan itu merupakan konsekuensi dari kebijakan yang tergesa-gesa. "Terutama di dalam implementasinya, di dalam eksekusinya," kata dia. 

Djarot pun menyarankan agar pemerintah tak terlalu memaksakan dalam proses pemindahan ibu kota. Ia juga mengingatkan pemerintah tak terlalu percaya diri di awal proyek pembangunan.

Presiden Joko Widodo Meresmikan Astra Biz Center-IKN
Presiden Joko Widodo Meresmikan Astra Biz Center-IKN (Dok. Astra International)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya baru akan berkantor di IKN jika fasilitas pendukung telah siap. Beberapa yang jadi sorotannya antara lain pasokan air hingga listrik.

Ia juga telah mendapatkan laporan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono soal kemajuan proyek IKN. "Sudah (terima laporan), tapi belum (siap)," kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Dengan kondisi ini, Jokowi juga enggan terburu-buru menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Menurutnya, Keppres bisa diterbitkan sebelum atau sesudah masa jabatannya berakhir yakni Oktober 2024.

"Jangan dipaksakan, progresnya dilihat," kata Jokowi.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...