BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024
BPJS jadi syarat wajib pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Aturan ini akan diberlakukan secara nasional, mulai 1 Agustus 2024. Langkah tersebut bukan hanya bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Merujuk akun instagram @BPJSKesehatan_ri, uji coba akan dilakukan di enam empat, di antaranya, Polres Batu Aji dan Polres Balerang (Polda Kepulauan Riau), Polsek Pedurungan dan Polrestabes Semarang (Polda Jawa Tengah), dan Polsek Balikpapan Tengah dan Polresta Balikpapan (Polda Kalimantan Timur).
Adapun tempat lain yang melakukan uji coba yaitu, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
Alasan BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK
BPJS jadi syarat wajib pembuatan SKCK, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK. Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa 30 kementrian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Puluhan kementerian dan lembaga juga diminta untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat, dan mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Proses dalam syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak akan dikenakan biaya.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK Bagi WNI
Mengutip Skck.polri.go.id dan sumber lain, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia terbaru:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor (apabila pembuatan SKCK dilakukan di Polda atau Polri)
- Fotokopi akte kelahiran atau ijazah.
- Fotokopi kartu keluarga
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain, bagi yang belum memenuhi syarat pembuatan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto menggunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan tampak muka. Bagi yang menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.
- BPJS Kesehatan
Bagaimana Apabila Belum Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan?
BPJS jadi syarat wajib pembuatan SKCK, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan apabila belum terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan atau statusnya tidak aktif:
1. Sudah Terdaftar Kepesertaan, Tetapi Status Tidak AKtif
Apabila tidak aktif karena menunggak iuran, silakan membayar tunggakan terlebih dahulu melalui kanal pembayaran iuran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Menunggak dan Belum Mampu Membayar Tunggakan
Daftarkan diri dalam program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Program tersebut memberikan kemudahan dan memberikan keringanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk melakukan pembayaran secara bertahap.
3. Tidak Aktif karena Baru Lulus Kuliah dan Sebelumnya Peserta Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
Silakan alihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
4. Tidak Aktif karena akan Melanjutkan Pendidikan
Bagi pemohon usia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, mreka masih jadi tanggungan orang tua di Program JKN. Pemohon bisa chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, entri data dan upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir. Setelah itu, kepesertaan pemohon bisa aktif.
Apakah Bisa Membuat SKCK Tetapi Belum Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Masyarakat tetap dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK meski belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaannya sudah tidak aktif. Namun, secara bersamaan harus melakukan pendaftaran atau mengaktifkan status BPJS Kesehatan. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan di kantor polisi:
- Bagi pemohon yang belum terdaftar JKN, silakan siapkan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran.
- Bagi pemohon dengan status nonaktif, menyiapkan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
- Bagi pemohon dengan status nonaktif, menyiapkan dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program Rehab).
BPJS jadi syarat wajib pembuatan SKCK sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2024. Bagi yang sudah terdaftar BPJS tapi statusnya tidak aktif, bisa mengaktifkannya terlebih dahulu dengan mengikuti langkah di atas.