Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) di Indonesia harus memenuhi ketentuan tertentu.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS bakal mengubah iuran masing-masing peserta. Bagaimana perubahannya?
Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR berharap dengan adanya sistem pengganti kelas BPJS Kesehatan, setiap daerah memiliki standarisasi pelayanan kesehatan yang sama.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif karena berbagai hal, seperti menunggak iuran. Untuk mengaktifkan kembali, dapat dilakukan secara online dan offline.
Dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru 2024, tidak ada lagi kelas 1,2,3 dan akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit.