Prabowo Janji Lanjutkan Proyek IKN Nusantara: Saya Salah Satu Investornya

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Agustus 2024, 12:31
Prabowo
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024).
Button AI Summarize

Presiden Terpilih Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Prabowo mengatakan tekad tersebut ditunjukan lewat komitmen sebagai salah satu investor di proyek bandar baru.

"Salah satu investor di sini (IKN), saya sendiri sebagai pengusaha," kata Prabowo kepada wartawan di sela-sela mengunjungi Embung MBH di IKN, Senin (12/8).

Prabowo mengatakan dirinya akan berupaya untuk meneruskan proyek IKN setelah dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober mendatang. Dia juga berjanji untuk mempercepat pembangunan IKN saat nanti telah resmi menjadi presiden.

"Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa saya bertekad untuk melanjutkan, kalau bisa menyelesaikan," ujar Prabowo lagi. 

Meski mengakui pemindahan ibu kota baru merupakan proyek jangka panjang, Menteri Pertahanan itu memproyeksikan kawasan IKN sudah dapat berfungsi baik dalam kurun waktu 4-5 tahun ke depan. Ia pun bertekad untuk berkantor di IKN apabila nantinya sudah resmi menjadi ibu kota negara. "Kalau ibu kota, ya presiden ada di ibu kota," ujar Prabowo.

Adapun hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum merilis Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan ibu kota. Jokowi mengatakan penerbitan Keppres harus dilihat secara menyeluruh, terutama pada kondisi dan kesiapan infrastruktur IKN saat ini.

"Karena ini bukan hanya menyangkut administrasi saja, tetapi proses dan kesiapan di lapangan harus dilihat," kata Jokowi pada kesempatan yang sama.

Dia juga menekankan pentingnya mempersiapkan dengan serius dan hati-hati dalam upaya perpindahan ibu kota negara. Menurut Jokowi, perlu ada persiapan matang untuk proses perpindahan ibu kota yang membutuhkan perhatian dan persiapan serius.

Lebih jauh, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan agar tidak menganggap enteng atau meremehkan proses perpindahan ibu kota. "Kesiapan perpindahan ini harus dilihat. Kita pindah rumah saja, wah aduh ribetnya. Ini pindah ibu kota, jangan menggampangkan," ujar Jokowi.

Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.

Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:

'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:

'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...