Jokowi Rilis Insentif Baru untuk Investor IKN, Pekerja Asing Boleh Masuk

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Agustus 2024, 14:50
ikn, tka, jokowi
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah petugas menyelesaikan persiapan HUT ke-79 RI di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis regulasi yang mengatur adanya insentif tambahan kepada calon investor untuk mempercepat pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara atau IKN, Kalimantan Timur.

Para pelaku usaha kini diperbolehkan untuk menggunakan tenaga kerja asing. Selain itu, Jokowi juga mengatur pengurangan pungutan pajak daerah bagi para pengembang perumahan di proyek ibu kota baru.

Jokowi menambah beragam stimulus itu lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Instrumen hukum yang ditetapkan pada 12 Agustus 2024 itu adalah perubahan atas PP Nomor 12 tahun 2023.

Pasal 22 mengatur para pelaku usaha di IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk keperluan jabatan tertentu. Tenaga kerja asing tersebut dapat bekerja untuk jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.

Pelaku usaha yang menggarap proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah di IKN dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing alias DKPTKA.

DKPTKA merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022. Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan 15/2022 mengatur penetapan DKPTKA sebesar US$ 100 perjabatan perbulan untuk setiap TKA.

"Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita IKN," tulis Pasal 22 ayat 5 PP 29/2024.

Potong Pajak untuk Pengusaha Properti

Jokowi juga mengatur adanya stimulus bagi para pengusaha yang ingin membangun kawasan perumahan di IKN. Hal ini diatur dalam Pasal 25 PP Nomor 29 tahun 2024.

Pasal tersebut mengatur pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang.

Aturan tersebut merupakan upaya untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN. Para investor aset properti tersebut akan diberikan delapan skema insentif berupa:

1. Bantuan program pembangunan perumahan.

2. keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketenttran peraturan perundang-undangan.

3. bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

4. pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

5. dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara.

6. pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.

7. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu, dan/atau

8. pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...