Aburizal Bakrie Minta Golkar Pelajari Putusan MK untuk Menangkan Pilkada

Happy Fajrian
21 Agustus 2024, 07:31
pilkada, golkar, aburizal bakrie, putusan mk
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Calon Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (kedua kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (ketiga kiri) saat pembukaan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Button AI Summarize

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta kepada pengurus Partai Golkar untuk mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hal ini agar Golkar bisa mendominasi alias memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di banyak daerah.

Dia mengatakan bahwa dengan adanya putusan itu, maka Golkar bisa mengusung calonnya secara mandiri. Maka dari itu, dia meminta pengurus pusat Partai Golkar untuk mendengar usulan dari setiap pengurus daerah.

"Kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi," kata Bakrie saat menyampaikan pandangan umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8) malam.

Dengan negosiasi-negosiasi yang baik, menurutnya Partai Golkar akan bisa mendapatkan keberhasilan. Namun, dia pun mengingatkan agar pengurus partai berlambang pohon beringin itu untuk tetap berunding bersama Koalisi Indonesia Maju.

"Nah ini mohon dipelajari dan mohon Bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan, mendengarkan dengan baik," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...