Pakar Hukum Minta DPR Tak Utak-Atik Lagi Putusan MK Soal Syarat Calon Pilkada

Ameidyo Daud Nasution
21 Agustus 2024, 08:10
pilkada, mk, dpr
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan M Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa perselisihan pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Banten di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Button AI Summarize

Pakar hukum menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat untuk merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam rapat tersebut, ada kemungkinan dewan menafsirkan putusan tersebut berbeda.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti mengatakan putusan MK ini sebenarnya jelas. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak mengawal putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8) agar tak direspons berbeda oleh DPR.

"Agar putusan yang progresif ini tidak ditafsirkan berbeda," kata Bivitri dalam akun Instagramnya, Rabu (21/8).

Salah satu hasil putusan MK 60/2024 mengatur ketentuan parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.

Ambang batas persentase itu berbeda dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada itu mengatur setiap parpol atau gabungan parpol harus memeroleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bivitri mengatakan putusan baru MK ini akan berdampak positif kepada masyarakat ke depannya. "Masyarakat akan lebih banyak pilihan tentang rekam jejak (calon kepala daerah)," kata Bivitri.

Badan Legislasi DPR memang akan menggelar rapat hari ini usai MK melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baleg diagendakan akan menggelar tiga agenda rapat pada Rabu (21/8). Pada pukul 10.00 WIB, agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, rapat dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia kerja (Panja). Lalu, pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.

Meski demikian, belum ada penjelasan dari Baleg DPR apakah rapat tersebut akan membahas tafsir putusan MK. Hingga berita ini ditulis, Anggota Baleg Firman Soebagyo belum merespons pesan singkat dari Katadata.co.id.

Gugatan mengenai syarat pencalonan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Kedua partai meminta agar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada. 

"Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentagg Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,..., bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...