Partai Buruh Demo di Depan Gedung DPR Besok, Diramal Ada Lebih dari 5.000 Orang

Amelia Yesidora
21 Agustus 2024, 19:28
partai buruh demo depan gedung dpr,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Buruh melakukan longmars saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Sabtu (14/5/2022).
Button AI Summarize

Partai Buruh akan berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8). Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli memperkirakan lebih dari 5.000 orang massa buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berpartisipasi.

“Melihat isu dan instruksi yang kami sebar, sepertinya semangat rakyat dan buruh lainnya bisa turun lebih besar. Mungkin bisa di luar perkiraan kami” kata Ferri Nuzarli di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (21/8).

Aksi itu merupakan bentuk penolakan revisi UU tentang pemilihan kepala daerah atau pilkada. Mereka bakal memantau kemungkinan pengubahan Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

"Apabila ada pihak yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kami lawan," katanya

Seruan aksi demo di depan Gedung DPR itu disampaikan melalui akun X @Ecopartaiburuh. "Partai Buruh akan kembali turun ke jalan. Kali ini di depan Gedung DPR RI. Mendesak DPR tak menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada," tulis akun, Rabu (21/8). 

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa putusan yang telah dibuat MK merupakan keputusan final dan mengikat. Mereka memprotes sikap DPR yang membahas revisi UU dengan tidak mengindahkan putusan terbaru yang dibuat MK. 

Partai Buruh melayangkan dua tuntutan melalui aksi tersebut yakni:

  • Mendesak DPR untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024
  • Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

Pada hari yang sama, DPR diagendakan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...