Sufmi Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, DPR Gunakan Putusan MK
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah pada Kamis (22/8) berdampak pada proses pendaftaran calon di Pilkada serentak 2024. Rapat paripurna pengambilan keputusan hari ini tak jadi dilaksanakan karena jumlah DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
”Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco seperti dikutip dari akun X @bang_dasco miliknya, Kamis (22/8).
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan ini, Dasco mengatakan sudah tidak perlu ada lagi perdebatan mengenai revisi UU Pilkada. Ia pun memastikan DPR tidak akan menggelar lagi paripurna pengesahan revisi UU Pilkada selama masa pendaftaraan calon di pilkada,.
"Gak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saa pendaftaran? Malah bikin chaos," ujar Dasco kepada wartawan.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah menetapkan jadwal pendaftaran Pilkada serentak seluruh Indonesia. Sesuai tahapan masa pendaftaran calon dari partai dan gabungan partai politik akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sebelumnya pada rapat paripurna DPR yang berlangsung pada pukul 10.05 WIB hanya dihadiri oleh 89 orang anggota dewan. Padahal menurut kuorum, rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II harus diikuti minimal lebih dari separuh anggota seluruh fraksi DPR. Adapun total anggota DPR periode 2019-2024 adalah 2024.
Rapat paripurna itu sudah sempat ditunda selama 30 menit lantaran tidak memenuhi kuorum. Saat itu Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel dari Fraksi Nasional Demokrat.
Meski begitu pernyataan Dasco belum menjadi keputusan resmi DPR. Hingga kini, DPR belum mengeluarkan sikap akhir atas nasib revisi UU Pilkada.
Sebelumnya perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang sebelumnya sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Rapat Baleg yang berlangsung tiga sesi pada Rabu (21/8) berbuah sepakat. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak rancangan undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini. Pertama, berkaitan dengan Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Dengan merujuk pada aturan MA, DPR mengabaikan putusan terbaru yang dibuat Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam sidang pada Selasa (22/8) MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
Materi krusial kedua berkaitan dengan perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam revisi terbaru, DPR hanya mengakomodasi sebagian dari putusan MK. DPR menyimpulkan persyaratan pencalonan kepala daerah tetap mengacu pada ambang batas 25% suara sah atau 20% jumlah kursi untuk partai yang ada di parlemen. Sedangkan syarat suara berdasarkan persentase jumlah pemilih tetap sebagaimana ditetapkan MK hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR.
Revisi ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan lantaran dinilai telah melanggar konstitusi. DPR dianggap menyalahi demokrasi karena tidak mengindahkan putusan MK. Gelombang protes pun pecah di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta.