Menkumham Sebut Jokowi Belum Beri Arahan Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Ade Rosman
23 Agustus 2024, 14:22
pilkada, menkumham, jokowi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) menerima berkas pandangan mini Fraksi PDI Perjuangan dari anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan M. Nurdin (kiri) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Button AI Summarize

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan arahan usai batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8).

"Kalau Kemenkumham usai pembatalan (RUU Pilkada), belum ada (arahan Jokowi)," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Supratman juga mengaku belum mendengar respons dari Jokowi berkaitan dengan aksi demonstrasi di sejumlah daerah menolak pengesahan RUU itu. Menurutnya, sikap presiden akan disampaikan okeh juru bicaranya.

Supratman enggan berandai-andai bila mana DPR kembali mengajak Kemenkumham membahas RUU itu. Politikus Partai Gerindra itu berpandangan keputusan DPR sudah jelas.

"Jangan berandai-andai lah, kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari Pimpinan DPR," kata mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Dewan Perwakilan Rakyat telah membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8) itu batal setelah sidang tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan batalnya pengesahan membuat DPR berdampak pada tahapan pilkada yang kini tengah berlangsung. Ia menyebut secara otomatis pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan putusan nomor 60 dan 70 yang baru disahkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi menjelaskan dengan batalnya pengesahan revisi maka penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses. Ia menyebut ketentuan mengenai pilkada yang berlaku saat ini sepenuhnya merujuk pada putusan MK. 

“KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” ujar Baidowi seperti dikutip, Kamis (22/8). 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...