DPR Sebut Syarat Usia Calon dalam Pilkada Ikut Putusan MK, Tutup Peluang Kaesang

Ade Rosman
23 Agustus 2024, 15:19
pilkada, dpr, kaesang
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) sebelum rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024 akan berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah.

Doli mengatakan aturan perundangan terakhir yang diputuskan adalah Putusan MK pada Selasa (22/8). Aturan ini akan segera diterjemahkan secara teknis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika PKPU ini terbit, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dipastikan tak dapat berlaga di Pilkada 2024 karena syarat usia calon kepala daerah saat penetapan atau pendaftaran di KPU. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember.

“Saya tegaskan bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir. Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Jumat (23/8).

Doli mengatakan Komisi II akan menggelar rapat konsultasi bersama KPU pada Senin (26/8). “Tinggal nanti formalnya dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di akun X pribadinya, @JimlyAs mengatakan PKPU pascaputusan MK perlu ditetapkan sebelum pendaftaran yakni 27 Agustus 2024. Jika tidak, maka aturan yang berlaku yakni PKPU usai putusan MA. Artinya, Kaesang Pangarep masih berpeluang mendaftar.

“Jika sampai, 27-8-24, belum ada PKPU baru berarti Kaesang memenuhi syarat & jika tanggl 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat,” cuit Jimly Jumat (23/8).

DPR sebelumnya berencana menganulir Putusan MK berkaitan dengan aturan dalam Pilkada 2024. DPR berpedoman pada putusan MA soal persyaratan usia calon kepala daerah dan tak mengamini putusan MK.

Namun munculnya aksi penolakan masif yang dilakukan masyarakat membuat DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rapat pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8) itu batal setelah sidang tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir pada paripurna.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...