Golkar Janji KIM Patuhi Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Ade Rosman
23 Agustus 2024, 16:41
golkar, pilkada, kim
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (kiri) berbincang dengan Ketua DPP Golkar Meutya Hafid saat memberikan keterangan pers terkait mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (11/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan tunduk pada peraturan perundang-undangan di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Hal itu dikatakan Doli usai DPR batal mengesahkan RUU pilkada dalam Rapat Paripurna yang semula diagendakan digelar pada Kamis (22/8).

“Kami partai-partai politik yang berada di dalam Koalisi Indonesia Maju memahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/8).

Doli mengatakan seluruh partai yang tergabung di KIM akan memahami semua proses yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan. “Kami juga selama ini mengikuti proses-proses politik, baik itu Pemilu 14 Februari, Pileg dan Pilpres," katanya.

Sebelumnya, hampir seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk anggota KIM berniat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

DPR pun berniat berkiblat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) tanpa mengamini putusan MK. Namun, pengesahan dibatalkan seiring maraknya demonstrasi yang menyuarakan penolakan.

Sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah pada Kamis (22/8) berdampak pada proses pendaftaran calon di Pilkada serentak 2024. 

”Saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco seperti dikutip dari akun X @bang_dasco miliknya, Kamis (22/8). 

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan ini, Dasco mengatakan sudah tidak perlu ada lagi perdebatan mengenai revisi UU Pilkada. Ia pun memastikan DPR tidak akan menggelar lagi paripurna pengesahan revisi UU Pilkada selama masa pendaftaraan calon di pilkada.

"Tidak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos," politisi Partai Gerindra itu kepada wartawan. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...