KPU Jelaskan 7 Pasal Rancangan PKPU 8 Tahun 2024 yang Terdampak Putusan MK

Safrezi Fitra
25 Agustus 2024, 15:13
KPU Jelaskan 7 Pasal Rancangan PKPU 8 Tahun 2024 yang Terdampak Putusan MK
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Button AI Summarize

DPR, Pemerintah, dan KPU telah setuju aturan mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan ada tujuh pasal yang terdampak dari hasil putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15," kata Afif saat RDP Komisi II DPR bersama pemerintah, Minggu (25/8).

Dia lantas memperinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu. Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.

Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kemudian Pasal 11 ayat (2) ayat (3) dihapus. Sementara Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, kemudian dimasukkan ketentuan dalam putusan MK. "Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.

Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

"Syaratnya berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujarnya.

Kemudian, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang siginifikan berubah.

"Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139 juga dihapus," paparnya.

Selanjutnya, catatan terkait dengan perubahan di format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampirannya disesuaikan dengan perubahan substansi dalam PKPU. Artinya jika formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini, maka dicoret istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah. Jadi disesuaikan dengan perolehan suara sah di pemilu terakhir sebagaimana syarat yang sudah disampaikan pada pasal-pasal sebelumnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...